RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) diinginkan dapat menggerakkan enduksi cyber di tanah air, khususnya pada ruang-ruang Pendidikan sah.
Pratama Persadha, Chairman Instansi Penelitian Cyber Indonesia Communication and Information Sistem Security Research Center (CISSReC) bercerita selama ini belumlah ada pendidikan sah, serta perguruan tinggi nasional yang mempunyai kurikulum berkaitan cyber terbatas.
“Tanpa ada edukasi semenjak awal, karena itu peristiwa peretasan itu tetap berlangsung, serta jadi hal yang umum. Walau sebenarnya hal itu dapat direduksi minimum dengan edukasi luas ke publik,” tutur Pratama, ke Selular.ID.
Kecuali memang intimidasi kejahatan digital masih termasuk baru, kesadaran warga Indonesia yang dipandang masih tidak cukup dalam soal pandangan keamanan cyber perlu diperkokoh, ditambah Pemerintah sekarang ini sudah mengutamakan RUU perlindungan data pribadi.
“Warga tidak dapat dituding, karena konsumsinya masih tidak cukup berkaitan beberapa rumor cyber, ditambah pengambil kebijaksanaan ini sebagian besar masih generasi baby boomer (50 tahun keatas) yang tidak pahami ruangan cyber, jadi peraturan yang progresif berkaitan cyber masih benar-benar kurang ,” katanya.
Walau sebenarnya acaman keamanan data nasional sekarang ini telah termasuk menggelisahkan, Pratama bercerita sekarang data perbankan banyak diperjualbelikan, serta sempat di Bogor seorang terduga diamankan sebab memperdagangkan dua juta data nasabah.
Lantas yang masih hangat ialah dari peretasan, misalnya Tokopedia. Peretasan yang ramai di kuartal pertama 2020 ini tidak main-main, menunjukkan data pengguna Tokopedia hampir 92 juta pemakai.
Selanjutnya berdasar laporan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) per-September 2020, mengatakan penipuan online jadi salah satunya tindak kejahatan yang banyak disampaikan. Semenjak Januari sampai September 2020, penipuan online ada di tempat ke-2 paling atas. Seputar 28,7 % kejahatan cyber datang dari kelompok itu. Semenjak 2016 sampai 2020 (September), keseluruhan 7.047 masalah penipuan online disampaikan. Jika dirata-rata, karena itu ada 1.409 masalah penipuan online setiap tahunnya.
Ini gampang berlangsung sebab peraturan loyo, itu penyebabnya kita perlu UU PDP,” tutupnya.